Monday, 1 August 2016

Hutang Sudah Menjadi Bisnis Tanpa Etika


Hutang Sudah Menjadi Bisnis Tanpa Etika



Sebelumnya saya menjelaskan perilaku tercela para lintah darat yang menjadikan utang-piutang sebagai bisnis. Terhadap pertanyaan itu, saya menjawab dengan bertanya, “Nulung (membantu) atau menthung(memukul)? Berniat murni membantu orang yang kesusahan, atau memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan? Kalau benar-benar untuk membantu, mengapa mesti disyaratkan di awal bahwa kelak peminjam harus mengembalikan utang beserta bunganya?”
Islam membolehkan utang-piutang jika sesuai etika bukanlah tanpa tujuan. Banyak hikmah mulia yang bisa dipetik oleh pemberi pinjaman maupun peminjam. Di antaranya menumbuhkan ruh saling membantu dan kepedulian sosial terhadap sesama. Karena itu, pemberian piutang sebenarnya harus bermotif sosial (ihsan) dan ibadah untuk mengharap pahala dari Allah semata. Bukan bermotif bisnis dan mengeruk untung duniawi karena menjadikan piutang sebagai bisnis merupakan perilaku jahiliyah yang diperangi Islam.
Utang-piutang dalam Islam berdimensi sosial dan bukan bisnis minded. Etika yang Allah ajarkan adalah pelunasan utang diundur sampai debitur mampu melunasinya, atau utang dibebaskan setelah peminjam benar-benar tidak mampu membayar utangnya. 
Jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280).  “Bila kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kalian mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 280). Maksud “sedekah” dalam ayat itu adalah membebaskan peminjam dari kewajiban mengembalikan utangnya, total maupun parsial.
Seorang muslim melakukan etika utang-piutang dengan mengundur tenggat waktu pelunasan atau bahkan membebaskan utang peminjam adalah mengharap pahala ukhrawi.Dibenarkan mengembalikan pinjaman dengan melebihkan jumlah pinjaman, dengan niat balas budi kepada yang meminjami. Boleh dan disunahkan. Tapi ada syaratnya. Etika inilah yang membedakan antara tambahan pelunasan utang sebagai balas budi dan praktek tercela yang dilakukan bank dan rentenir

No comments:

Post a Comment